Wednesday 12 December 2012

Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, Obat Keras

Ketika membeli obat, mungkin teman-teman pernah memperhatikan lambang di kotak atau kemasan obat tersebut, ada lingkaran kecil yang berwarna hijau, biru, atau merah dengan huruf K di tengah. Nah, sebenernya dengan memperhatikan tanda itu aja, kita bisa tahu tingkat keamanan obat loh. 


1. Obat Bebas

Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli secara bebas atau tidak membutuhkan resep dokter.
Lambang obat bebas seperti gambar di samping. Lingkaran hijau dengan tepi hitam.
Obat bebas cukup aman dikonsumsi bila mengikuti aturan pakai dan dosis yang tercantum dalam kemasan. Obat bebas dikenal juga dengan sebutan obat OTC (Over The Counter).
Obat jenis ini bisa dibeli di apotek atau toko obat berizin atau  biasanya bisa juga dibeli di warung. Contoh obat bebas adalah, Paracetamol, Bromhexin, vitamin, multivitamin, asam mefenamat, dll.

2. Obat Bebas Terbatas

Obat bebas terbatas yaitu obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter. Obat bebas terbatas termasuk obat keras dimana pada setiap takaran yang digunakan diberi batas dan pada kemasan ditandai dengan lingkaran hitam mengelilingi bulatan berwarna biru.
Khusus untuk obat bebas terbatas, selain terdapat tanda khusus lingkaran biru, diberi pula tanda peringatan untuk aturan pakai obat, karena hanya dengan takaran dan kemasan tertentu obat ini aman digunakan untuk pengobatan sendiri. Tanda peringatan tersebut berupa empat persegi panjang dengan huruf putih pada dasar hitam yang terdiri dari 6 macam yaitu P No. 1, P No. 2, P No. 3, P No. 4, P No. 5, dan P No. 6 sebagai berikut :
Contoh obat dengan golongan ini adalah Theophiline, Allerin, Pseudoefedrin HCL, Tilomix, Tremenza, Lactobion, Antasida plus, Dexanta, asam acetylsalisil, Asmadex, ephedrin HCL, dll.

3. Obat Keras 


 
Obat keras atau obat daftar G menurut bahasa belanda “Gevaarlijk” artinya berbahaya maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter.
Tanda dari obat jenis ini adalah lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K berwarna hitam yang menyentuh garis tepi.
Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan kematian.  
Contoh Obat Keras : Loratadine, Pseudoefedrin, Bromhexin HCL, Alprazolam, Clobazam, Chlordiazepokside, Amitriptyline, Lorazepam, Nitrazepam, Midazolam, Estrazolam, Fluoxetine, Sertraline HCL, Carbamazepin, Haloperidol, phenytoin, Levodopa, Benzeraside, Ibuprofen, Ketoprofen, dll.
4. Obat Narkotika
 
Obat Narkotika adalah obat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Kemasan obat golongan ini ditandai dengan lingkaran yang di dalamnya terdapat palang (+) berwarna merah. Obat narkotika bersifat adiksi dan penggunaannya diawasi dengan ketat, sehingga obat golongan narkotika hanya dapat diperoleh dengan resep dokter yang asli (tidak dapat menggunakan kopi resep).  
Dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika biasa digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetika/obat penghilang rasa sakit.
Contoh dari obat narkotika antara lain: Opium, coca, ganja/marijuana, morfin, heroin. Dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika biasa digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetika/obat penghilang rasa sakit.
5. Obat Psikotropik
Obat Psikotropik adalah obat yang secara efektif dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan akan mempengaruhi tingkah laku dan aktivitas. 
Menurut UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika pasal 2 ayat (2), psikotropika digolongkan menjadi: beserta contohnya
  1. Psikotropika golongan I, contohnya antara lain : lisergida (LSD/extasy), MDMA (Metilen Dioksi Meth Amfetamin), meskalina, psilosibina, katinona.
  2. Psikotropika golongan II, contohnya antara lain : amfetamin, metamfetamin (sabu-sabu), metakualon, sekobarbital, fenmetrazin.
  3. Psikotropika golongan III, contohnya antara lain  penthobarbital, amobarbital, siklobarbital.
  4. Psikotropika golongan IV, contohnya antara lain : diazepam, allobarbital, barbital. bromazepam, klobazam, klordiazepoksida, meprobamat,  nitrazepam, triazolam, alprazolam
Lambang obat psikotropika, sama dengan lambang dari obat keras.


 





10 comments:

  1. tolong artikel ini disempurnakan dan dibetulkan.. masa Ibuprofen merupakan obat keras, asam mefenamat malah obat bebas. tolong sebelum and membuat artikel lihat n konfirmasi lagi di pustaka, jangan asal yang ada di pikiran anda langsung anda tulis

    ReplyDelete
  2. terima kasih kakak. maaf tidak teliti. Akan segera diedit. Syukron dan afwan yaa ;(

    ReplyDelete
  3. Menegurlah dengan cara yang baik....
    Biar tegurannya bermanfaat.

    ReplyDelete
  4. maksih ats artikelnya mudah di pahami pembaca dan bermanfaat bagi banyak orang, di klik juga Artikel kesehatan terbaru

    ReplyDelete
  5. alhamdulillah artikel yang berguna walau ada beberapa kekeliruan tapi tidak apa

    ReplyDelete