Ketika membeli obat, mungkin teman-teman pernah memperhatikan lambang di kotak atau kemasan obat tersebut, ada lingkaran kecil yang berwarna hijau, biru, atau merah dengan huruf K di tengah. Nah, sebenernya dengan memperhatikan tanda itu aja, kita bisa tahu tingkat keamanan obat loh.
1. Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli secara bebas atau tidak membutuhkan resep dokter.
Lambang obat bebas seperti gambar di samping. Lingkaran hijau dengan tepi hitam.
Obat bebas cukup aman dikonsumsi bila mengikuti aturan pakai dan dosis yang tercantum dalam kemasan. Obat bebas dikenal juga dengan sebutan obat OTC (Over The Counter).
Obat jenis ini bisa dibeli di apotek atau toko obat berizin atau biasanya bisa juga dibeli di warung. Contoh obat bebas adalah, Paracetamol, Bromhexin, vitamin, multivitamin, asam mefenamat, dll.
2. Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas yaitu obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih
bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter.
Obat bebas terbatas termasuk
obat keras dimana pada setiap takaran yang digunakan diberi batas dan
pada kemasan ditandai dengan lingkaran hitam mengelilingi bulatan
berwarna biru.
Khusus untuk obat bebas terbatas,
selain terdapat tanda khusus lingkaran biru, diberi pula tanda
peringatan untuk aturan pakai obat, karena hanya dengan takaran dan
kemasan tertentu obat ini aman digunakan untuk pengobatan sendiri.
Tanda peringatan tersebut berupa empat persegi panjang dengan huruf
putih pada dasar hitam yang terdiri dari 6 macam yaitu P No. 1, P No. 2,
P No. 3, P No. 4, P No. 5, dan P No. 6 sebagai berikut :
Contoh obat dengan golongan ini adalah Theophiline,
Allerin, Pseudoefedrin HCL, Tilomix, Tremenza, Lactobion,
Antasida plus, Dexanta, asam acetylsalisil, Asmadex, ephedrin HCL, dll.
3. Obat Keras
Obat keras atau obat daftar G menurut bahasa belanda “Gevaarlijk” artinya berbahaya maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter.
Tanda dari obat jenis ini adalah lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K berwarna hitam yang menyentuh garis tepi.
Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa
berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan kematian.
Contoh Obat Keras : Loratadine,
Pseudoefedrin, Bromhexin HCL, Alprazolam, Clobazam, Chlordiazepokside,
Amitriptyline, Lorazepam, Nitrazepam, Midazolam, Estrazolam, Fluoxetine,
Sertraline HCL, Carbamazepin, Haloperidol, phenytoin, Levodopa,
Benzeraside, Ibuprofen, Ketoprofen, dll.
4. Obat Narkotika
Obat Narkotika adalah
obat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Kemasan obat golongan ini ditandai dengan lingkaran yang di dalamnya terdapat palang (+) berwarna merah. Obat narkotika bersifat adiksi dan penggunaannya diawasi dengan ketat, sehingga obat golongan narkotika hanya dapat diperoleh dengan resep dokter yang asli (tidak dapat menggunakan kopi resep).
Dalam bidang
kedokteran, obat-obat narkotika biasa digunakan sebagai anestesi/obat
bius dan analgetika/obat penghilang rasa sakit.
Contoh dari obat narkotika
antara lain: Opium, coca, ganja/marijuana, morfin, heroin. Dalam bidang
kedokteran, obat-obat narkotika biasa digunakan sebagai anestesi/obat
bius dan analgetika/obat penghilang rasa sakit.
5. Obat Psikotropik
Obat Psikotropik adalah obat yang secara efektif dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan akan mempengaruhi tingkah laku dan aktivitas.
Menurut UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika pasal 2 ayat (2), psikotropika digolongkan menjadi: beserta contohnya
- Psikotropika
golongan I, contohnya antara lain : lisergida (LSD/extasy), MDMA
(Metilen Dioksi Meth Amfetamin), meskalina, psilosibina, katinona.
- Psikotropika
golongan II, contohnya antara lain : amfetamin, metamfetamin
(sabu-sabu), metakualon, sekobarbital, fenmetrazin.
- Psikotropika golongan III, contohnya antara lain penthobarbital, amobarbital, siklobarbital.
- Psikotropika golongan IV, contohnya antara lain : diazepam, allobarbital, barbital. bromazepam, klobazam, klordiazepoksida, meprobamat, nitrazepam, triazolam, alprazolam
Lambang obat psikotropika, sama dengan lambang dari obat keras.
tolong artikel ini disempurnakan dan dibetulkan.. masa Ibuprofen merupakan obat keras, asam mefenamat malah obat bebas. tolong sebelum and membuat artikel lihat n konfirmasi lagi di pustaka, jangan asal yang ada di pikiran anda langsung anda tulis
ReplyDeleteterima kasih kakak. maaf tidak teliti. Akan segera diedit. Syukron dan afwan yaa ;(
ReplyDeleteMenegurlah dengan cara yang baik....
ReplyDeleteBiar tegurannya bermanfaat.
trims :)
Deletemoga jd ilmu bermanfaat
ReplyDeleteterimakasih infonya...
ReplyDeleteSedia Obat Perangsang
Obat Perangsang Wanita
Obat Perangsang Pria
maksih ats artikelnya mudah di pahami pembaca dan bermanfaat bagi banyak orang, di klik juga Artikel kesehatan terbaru
ReplyDeleteArtikel yang menarik. Terimakasih
ReplyDeletesip infonya
ReplyDeletealhamdulillah artikel yang berguna walau ada beberapa kekeliruan tapi tidak apa
ReplyDelete