Thursday, 13 December 2012

Berkenalan Dengan Obat 3 (Jamu, OHT, dan Fitofarmaka)

Terima kasih udah mampir di blog saya, kali ini saya akan membahas jenis obat-obat tradisional berikut contoh dan lambangnya. Obat-obat tradisional dibagi menjadi tiga golongan besar, yaitu Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT) dan Fitofarmaka.

1. JAMU (Empirical Based Herbal Medicine)

Jamu adalah sediaan bahan alam yang khasiatnya belum dibuktikan secara ilmiah, dalam kata lain, belum mengalami uji klinik maupun uji praklinik, namun khasiat tersebut dipercaya oleh orang berdasarkan pengalaman empiric. Dalam sediaan jamu, bahan baku yang digunakan pun belum mengalami standarisasi karena masih menggunakan seluruh bagian tanaman. Jamu disajikan secara tradisional dalam bentuk seduhan, pil, atau cairan. Umumnya, obat tradisional ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur. Jamu tidak memerlukan pembuktian ilmiah secara uji klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris.
Kriteria jamu antara lain adalah sebagai berikut:
-Aman
-Klaim khasiat dibuktikan secara empiris
-Memenuhi persyaratan mutu.
Logo jamu berupa ranting daun terletak dalam lingkaran dan harus mencantumkan tulisan “JAMU” seperti gambar di samping.
Contoh obat-obatan golongan jamu adalah pilkita, laxing, keji beling, curcuma tablet.


2. OBAT HERBAL TERSTANDAR (Standarized Based Herbal Medicine)

Obat Herbal Terstandar (OHT) merupakan sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah di standarisasi. OHT memiliki grade setingkat di bawah fitofarmaka. OHT belum mengalami uji klinis, namun bahan bakunya telah distandarisasi untuk menjaga konsistensi kualitas produknya. Uji praklinik dengan hewan uji, meliputi uji khasiat dan uji manfaat, dan bahan bakunya telah distandarisasi.
Logo Herbal Terstandar berupa jari-jari daun (3 pasang) terletak dalam lingkaran dan harus mencantumkan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR” seperti gambar di atas.
Ada lima macam uji praklinis yaitu uji eksperimental in vitro, uji eksperimental in vivo, uji toksisitas akut, uji toksisitas subkronik, dan uji toksisitas khusus.
Kriteria Obat Herbal Terstandar antara lain:
-Aman
-Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah atau pra-linik
-Bahan baku yang digunakan telah mengalami standarisasi
-Memenuhi persyaratan mutu.
Di Indonesia telah terdapat kurang lebih 17 macam OHT, Contoh obat golongan herbal terstandar antara lain Lelap, Diapet, tolak angin, antangin JRG, dll.

3. FITOFARMAKA
 Fitofarmaka merupakan sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik, bahan baku dan produk jadinya telah distandarisasi. Salah satu syarat agar suatu calon obat dapat dipakai dalam praktek kedokteran dan pelayanan kesehatan formal (fitofarmaka) adalah jika bahan baku tersebut terbukti aman dan memberikan manfaat klinik.
Syarat fitofarmaka yang lain adalah:
-Klaim khasiat dibuktikan secara klinik
-Menggunakan bahan baku terstandar
-Memenuhi persyaratan mutu.
Logo Fitofarmaka berupa jari-jari daun (yang kemudian membentuk bintang) terletak dalam lingkaran dan harus mencantumkan tulisan “FITOFARMAKA” seperti gambar di atas.
Di Indonesia baru ada 5 jenis fitofarmaka yang beredar, antara lain Stimuno, Nodiar, X-gra, Tensigard, dan Rheumaneer. Lebih jelasnya bisa dibaca di sini.

Obat-Obat FITOFARMAKA Indonesia

Welcome dear Bloggers ^__^

Fitofarmaka
adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik, bahan baku dan produk jadinya telah di standarisasi.
Saat ini Fitofarmaka di indonesia baru  5 produk yang ada dipasaran, yaitu: Nodiar, Rheumaneer, Stimuno, Tensigarp Agromed dan X-Gra. Mari kita lihat satu-satu... ^__^

1. Nodiar (POM FF 031 500 361)

Komposisi:
  • Attapulgite (bahan kimia, obat untuk diare), 300 mg
  • Psidii folium ekstrak (daun jambu biji), 50 mg
  • Curcumae domesticae rhizoma ekstrak (kunyit),  7.5 mg
Indikasi : diare yang tidak spesifik, Ekstrak Folium Psidii dikenal memiliki efek farmakodinamik yang bekerja di otot polos usus. Attapulgite melindungi usus dan menyerap racun bakteri dan juga meningkatkan konsistensi feses dengan penyerapan cairan di lumen intestinals. Curcuma domestica Rhizoma bekerja dengan efek sebagai anti spasmolytical non kompetitif antagonis pada reseptor asetilkolin.
Produksi: PT. Kimia Farma

2. Rheumaneer (POM FF 032 300 351)

Komposisi:
  • Curcumae domesticae rhizoma (temulawak), 95 mg
  • Zingiberis rhizoma ekstrak (kunyit), 85 mg
  • Curcumae rhizoma ekstrak, (temulawak) 120 mg
  • Panduratae rhizoma ekstrak, (temu kunci) 75 mg
  • Retrofracti fructus ekstrak, (buah cabe jawa), 125 mg
Khasiat: pengobatan nyeri sendi ringan
Produksi : PT. Nyonya Meneer

3. Stimuno (POM FF 041 300 411, POM FF 041 600 421)

STIMUNO® adalah imunomodulator dari herbal alami membantu meningkatkan daya tahan tubuh. Stimuno terdaftar sebagai FITOFARMAKA , dibuat dari ekstrak tanaman Phyllanthus niruri (meniran) yang terstandarisasi dan telah melalui berbagai uji pre-klinik dan klinik. Sebagai imunomodulator (pengatur sistem imun), Stimuno membantu merangsang tubuh memproduksi lebih banyak antibodi dan mengaktifkan sistem kekebalan tubuh agar daya tahan tubuh bekerja optimal.
Komposisi : Tiap 5 ml Stimuno Sirup mengandung ekstrak Phyllanthus niruri 25 mg.
Tiap kapsul Stimuno mengandung Phyllanthus niruri 50 mg
Indikasi: Membantu memperbaiki dan meningkatkan daya tahan tubuh
Produksi:  PT. Dexa Medica

4. Tensigard Agromed  (POM FF 031 300 031, POM FF 031 300 041)


Komposisi:
  • Apii Herba ekstrak (seledri), 95 mg
  • Orthosiphon folium ekstrak (daun kumis kucing), 28mg
Indikasi: Menurunkan tekanan darah sistolik dan diastolik
obat ini gabungan dari komposisi daun kumis kucing dan daun seledri, disini yang berperan sebagai agen penurun tekanan darah tinggi adalah extrak daun seledri, sedangkan untuk daun kumis kucing (Orthosiphon Folium) lebih ke infeksi ginjal, saluran kemih, dll.
Produksi: PT. Phapros

5. X-Gra (POM FF 031 300 011, POM FF 031 300 021)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDwWabYjbYZQUqGv7rmcrsJ4RD5n1wrtVetWuNSOZGKuHAB4DWnXcfveLGmJ-o5oo4K766jpIsEhfJjmEh-V8Tjeg-S3lWzzhUbWXNatROzxITf4x5nZvtkssjFl-o-0D9BnClZJTnVHu-/s1600/20091022170206_x-gra.jpg

Komposisi:
  • Ganoderma lucidum (jamur ganoderma), 150 mg
  • Eurycomae radix (akar pasak bumi), 50 mg
  • Panacis ginseng radix (akar ginseng), 30 mg
  • Retrofracti fructus (buah cabe jawa), 2.5 mg
  • Royal jelly, 5 mg
 Indikasi: Meningkatkan stamina dan kesegaran tubuh, membantu meningkatkan stamina pria, membantu mengatasi disfungsi ereksi dan juga ejakulasi dini.
Kontra Indikasi : Hipersensitif terhadap bahan yang dikandung dalam X-gra, kanker prostat, hipertensi berat dan gagal ginjal.
Produksi: PT. Phapros

Kelima produk fitofarmaka ini merupakan produk Indonesia yang membanggakan. Melalui berbagai penelitian, prosedur, dan biaya yang tidak sedikit akhirnya produk ini dapat secara aman dikonsumsi masyarakat sesuai dengan indikasinya. Dengan berkembangnya fitofarmaka maka akan meningkatkan kepercayaan konsumen dalam menggunakannya, jelas karena fitofarmaka adalah grade tertinggi dari produk herbal di Indonesia. Fitofarmaka juga dalam proses produksinya sudah terstandardisasi dimulai sejak budi daya melalui adanya GAP (Good Agricultural Practice).

Wednesday, 12 December 2012

Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, Obat Keras

Ketika membeli obat, mungkin teman-teman pernah memperhatikan lambang di kotak atau kemasan obat tersebut, ada lingkaran kecil yang berwarna hijau, biru, atau merah dengan huruf K di tengah. Nah, sebenernya dengan memperhatikan tanda itu aja, kita bisa tahu tingkat keamanan obat loh. 


1. Obat Bebas

Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli secara bebas atau tidak membutuhkan resep dokter.
Lambang obat bebas seperti gambar di samping. Lingkaran hijau dengan tepi hitam.
Obat bebas cukup aman dikonsumsi bila mengikuti aturan pakai dan dosis yang tercantum dalam kemasan. Obat bebas dikenal juga dengan sebutan obat OTC (Over The Counter).
Obat jenis ini bisa dibeli di apotek atau toko obat berizin atau  biasanya bisa juga dibeli di warung. Contoh obat bebas adalah, Paracetamol, Bromhexin, vitamin, multivitamin, asam mefenamat, dll.

2. Obat Bebas Terbatas

Obat bebas terbatas yaitu obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter. Obat bebas terbatas termasuk obat keras dimana pada setiap takaran yang digunakan diberi batas dan pada kemasan ditandai dengan lingkaran hitam mengelilingi bulatan berwarna biru.
Khusus untuk obat bebas terbatas, selain terdapat tanda khusus lingkaran biru, diberi pula tanda peringatan untuk aturan pakai obat, karena hanya dengan takaran dan kemasan tertentu obat ini aman digunakan untuk pengobatan sendiri. Tanda peringatan tersebut berupa empat persegi panjang dengan huruf putih pada dasar hitam yang terdiri dari 6 macam yaitu P No. 1, P No. 2, P No. 3, P No. 4, P No. 5, dan P No. 6 sebagai berikut :
Contoh obat dengan golongan ini adalah Theophiline, Allerin, Pseudoefedrin HCL, Tilomix, Tremenza, Lactobion, Antasida plus, Dexanta, asam acetylsalisil, Asmadex, ephedrin HCL, dll.

3. Obat Keras 


 
Obat keras atau obat daftar G menurut bahasa belanda “Gevaarlijk” artinya berbahaya maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter.
Tanda dari obat jenis ini adalah lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K berwarna hitam yang menyentuh garis tepi.
Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan kematian.  
Contoh Obat Keras : Loratadine, Pseudoefedrin, Bromhexin HCL, Alprazolam, Clobazam, Chlordiazepokside, Amitriptyline, Lorazepam, Nitrazepam, Midazolam, Estrazolam, Fluoxetine, Sertraline HCL, Carbamazepin, Haloperidol, phenytoin, Levodopa, Benzeraside, Ibuprofen, Ketoprofen, dll.
4. Obat Narkotika
 
Obat Narkotika adalah obat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Kemasan obat golongan ini ditandai dengan lingkaran yang di dalamnya terdapat palang (+) berwarna merah. Obat narkotika bersifat adiksi dan penggunaannya diawasi dengan ketat, sehingga obat golongan narkotika hanya dapat diperoleh dengan resep dokter yang asli (tidak dapat menggunakan kopi resep).  
Dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika biasa digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetika/obat penghilang rasa sakit.
Contoh dari obat narkotika antara lain: Opium, coca, ganja/marijuana, morfin, heroin. Dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika biasa digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetika/obat penghilang rasa sakit.
5. Obat Psikotropik
Obat Psikotropik adalah obat yang secara efektif dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan akan mempengaruhi tingkah laku dan aktivitas. 
Menurut UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika pasal 2 ayat (2), psikotropika digolongkan menjadi: beserta contohnya
  1. Psikotropika golongan I, contohnya antara lain : lisergida (LSD/extasy), MDMA (Metilen Dioksi Meth Amfetamin), meskalina, psilosibina, katinona.
  2. Psikotropika golongan II, contohnya antara lain : amfetamin, metamfetamin (sabu-sabu), metakualon, sekobarbital, fenmetrazin.
  3. Psikotropika golongan III, contohnya antara lain  penthobarbital, amobarbital, siklobarbital.
  4. Psikotropika golongan IV, contohnya antara lain : diazepam, allobarbital, barbital. bromazepam, klobazam, klordiazepoksida, meprobamat,  nitrazepam, triazolam, alprazolam
Lambang obat psikotropika, sama dengan lambang dari obat keras.